Bimtek KPPS - Apakah Mendapatkan Uang Saku? Penjelasan Lengkap

Bimbingan Teknis KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

Bimtek KPPS merupakan salah satu tahapan penting dalam persiapan penyelenggaraan pemilihan umum. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada para anggota KPPS agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar.

Pengertian Bimtek KPPS

Bimtek KPPS adalah kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan pembekalan kepada para anggota KPPS. Bimtek ini dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat nasional hingga tingkat desa/kelurahan.

Tujuan Bimtek KPPS

Tujuan Bimtek KPPS adalah untuk:

  • Memberikan pembekalan kepada para anggota KPPS tentang tugas dan tanggung jawabnya.
  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para anggota KPPS dalam menyelenggarakan pemungutan suara.
  • Memastikan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara tertib, lancar, dan aman.

Peserta Bimtek KPPS

Peserta Bimtek KPPS adalah para anggota KPPS yang telah ditetapkan oleh KPU. Anggota KPPS terdiri dari:

  • Ketua KPPS
  • Wakil Ketua KPPS
  • Sekretaris KPPS
  • Bendahara KPPS
  • Anggota KPPS

Bimtek KPPS - Apakah Mendapatkan Uang Saku? Penjelasan Lengkap

Honor Bimtek KPPS

Pimpinan KPPS mendapatkan sejumlah tunjangan dan fasilitas dalam menjalankan tugasnya selama penyelenggaraan Pemilu. Salah satu tunjangan yang didapatkan dalam menjalankan tugasnya adalah uang saku sebagai pengganti biaya perjalanan dan penginapan.

Ketentuan Honor Bimtek KPPS

Honor Pembekalan Teknis diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 203 ayat (1) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Besaran Honor Bimtek KPPS

Jumlah honorarium untuk Pembekalan Teknis dianggarkan paling banyak sebesar Rp. 150.000 untuk setiap Anggota KPPS.

Pembayaran Honor Bimtek KPPS

Pembayaran honor Pembekalan Teknis dilakukan secara tunai melalui Sekretaris KPPS setelah mengikuti kegiatan pemantapan teknis oleh PPS.

Bimtek KPPS Apakah Dapat Uang Saku?

Uang Saku Bimtek KPPS

Apakah Ada Uang Saku Bimtek KPPS?

Uang saku Bimtek KPPS merupakan salah satu bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah kepada peserta Bimtek KPPS sebagai kompensasi atas waktu dan tenaga yang telah mereka korbankan selama mengikuti Bimtek.

Besaran Uang Saku Bimtek KPPS

Besaran uang saku Bimtek KPPS ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020. Dalam PMK tersebut, besaran uang saku Bimtek KPPS untuk setiap peserta adalah sebesar Rp150.000 per hari.

Aturan Uang Saku Bimtek KPPS

Penggunaan uang saku Bimtek KPPS harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Uang saku tersebut hanya dapat digunakan untuk keperluan yang berkaitan dengan pelaksanaan Bimtek, seperti biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.

Berapa Uang Saku Bimtek KPPS

Dasar Hukum Uang Saku Bimtek KPPS

Uang saku Bimtek KPPS diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Nominal Uang Saku Bimtek KPPS

Nominal uang saku Bimtek KPPS bervariasi tergantung pada daerah dan tingkat pemilihan. Secara umum, uang saku Bimtek KPPS untuk tingkat provinsi sebesar Rp100.000,00, untuk tingkat kabupaten/kota sebesar Rp75.000,00, dan untuk tingkat kecamatan sebesar Rp50.000,00.

Rincian Penggunaan Uang Saku Bimtek KPPS

Uang saku Bimtek KPPS dapat digunakan untuk:

  • Transportasi dari dan ke tempat bimtek
  • Konsumsi selama bimtek
  • Penginapan (jika diperlukan)
  • Materi bimtek
  • Peralatan tulis
  • Honor narasumber
  • Honor panitia

Penggunaan uang saku Bimtek KPPS harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dipertanggungjawabkan kepada KPU setempat.

Petunjuk Teknis Bimtek KPPS

  • Petunjuk teknis Bimtek KPPS merupakan panduan yang berisi tentang tata cara pelaksanaan Bimtek KPPS, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
  • Petunjuk teknis ini disusun oleh KPU RI dan wajib diikuti oleh semua penyelenggara Bimtek KPPS di seluruh Indonesia.
  • Petunjuk teknis Bimtek KPPS memuat berbagai informasi penting, seperti:
  • Materi Bimtek KPPS yang harus diberikan kepada peserta.
  • Metode Bimtek KPPS yang dapat digunakan.
  • Penanggung jawab Bimtek KPPS.
  • Waktu dan tempat pelaksanaan Bimtek KPPS.
  • Evaluasi Bimtek KPPS yang harus dilakukan.

Tujuan dari penyusunan petunjuk teknis Bimtek KPPS adalah untuk:

  • Menyelaraskan penyelenggaraan Bimtek KPPS di seluruh Indonesia.
  • Meningkatkan kualitas Bimtek KPPS.
  • Memastikan bahwa Bimtek KPPS dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Dengan adanya petunjuk teknis Bimtek KPPS, diharapkan pelaksanaan Bimtek KPPS di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan baik dan lancar.

VI. Syarat Mendapat Uang Saku Bimtek KPPS

Untuk dapat memperoleh uang saku Bimtek KPPS, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta Bimtek KPPS. Persyaratan tersebut meliputi:

  • Berstatus sebagai anggota KPPS.
  • Telah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Bimtek KPPS.
  • Memiliki surat tugas dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.
  • Menyerahkan laporan hasil kegiatan Bimtek KPPS kepada PPK setempat.
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana.

Tata cara untuk mendapatkan uang saku Bimtek KPPS juga harus ditaati oleh peserta Bimtek KPPS, yaitu:

  • Mengisi formulir pendaftaran Bimtek KPPS.
  • Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Menyerahkan fotokopi surat tugas dari PPK setempat.
  • Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Bimtek KPPS.
  • Menyerahkan laporan hasil kegiatan Bimtek KPPS kepada PPK setempat.

Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan uang saku Bimtek KPPS meliputi:

  • Formulir pendaftaran Bimtek KPPS.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi surat tugas dari PPK setempat.
  • Laporan hasil kegiatan Bimtek KPPS.

Setelah memenuhi persyaratan dan mengikuti tata cara serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan, peserta Bimtek KPPS dapat mengajukan permohonan uang saku Bimtek KPPS kepada PPK setempat.

bimtek-kpps-apakah-mendapatkan-uang-saku-penjelasan-lengkap

Aturan Penggunaan Uang Saku Bimtek KPPS

Uang saku Bimtek KPPS telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku. Berikut ini adalah aturan-aturan penggunaan uang saku Bimtek KPPS:

  • Uang saku Bimtek KPPS hanya dapat digunakan untuk keperluan yang berkaitan dengan kegiatan Bimtek KPPS.
  • Uang saku Bimtek KPPS tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi.
  • Uang saku Bimtek KPPS harus dikelola dengan baik dan dilaporkan penggunaannya secara berkala.
  • Peserta Bimtek KPPS wajib mengembalikan sisa uang saku Bimtek KPPS yang tidak digunakan.
  • Jika peserta Bimtek KPPS tidak hadir, maka uang saku Bimtek KPPS tidak akan dibayarkan.

Selain aturan-aturan tersebut, terdapat beberapa larangan dalam penggunaan uang saku Bimtek KPPS, antara lain:

  • Uang saku Bimtek KPPS tidak boleh digunakan untuk membeli barang-barang terlarang, seperti rokok, alkohol, atau narkoba.
  • Uang saku Bimtek KPPS tidak boleh digunakan untuk membayar utang.
  • Uang saku Bimtek KPPS tidak boleh digunakan untuk berjudi atau bermain game.
  • Uang saku Bimtek KPPS tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan penggunaan uang saku Bimtek KPPS, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

VIII. Apakah Bimtek KPPS Mendapatkan Uang Saku?

Bimtek KPPS merupakan kegiatan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan penyelenggara pemilu dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah peserta Bimtek KPPS mendapatkan uang saku?

Dasar Hukum Pemberian Uang Saku Bimtek KPPS

Pemberian uang saku untuk peserta Bimtek KPPS diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2014 tentang Bimbingan Teknis bagi Petugas KPPS. Dalam Permendagri tersebut, disebutkan bahwa peserta Bimtek KPPS berhak mendapatkan uang saku sebesar Rp100.000,00 per hari.

Syarat-syarat Penerima Uang Saku Bimtek KPPS

Untuk mendapatkan uang saku Bimtek KPPS, peserta harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Telah terdaftar sebagai anggota KPPS
  • Mempunyai surat tugas dari KPU atau KPU Kabupaten/Kota
  • Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Bimtek KPPS sesuai dengan jadwal yang ditentukan
  • Menyerahkan tanda terima uang saku kepada panitia Bimtek KPPS

Besaran Uang Saku Bimtek KPPS

Besaran uang saku Bimtek KPPS ditetapkan sebesar Rp100.000,00 per hari. Uang saku tersebut dibayarkan secara tunai kepada peserta Bimtek KPPS setelah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Bimtek KPPS dan menyerahkan tanda terima uang saku kepada panitia Bimtek KPPS.

Pendanaan Bimtek KPPS

Sumber Pendanaan Bimtek KPPS

Dana untuk penyelenggaraan Bimtek KPPS berasal dari berbagai sumber, yaitu:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  • Bantuan Pemerintah Pusat
  • Iuran Peserta Bimtek KPPS

Besaran dana yang dialokasikan untuk Bimtek KPPS bervariasi, tergantung pada jumlah peserta, jenis pelatihan, dan durasi pelatihan.

Penggunaan Dana Bimtek KPPS

Dana Bimtek KPPS digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan, di antaranya:

  • Pembayaran honor instruktur
  • Pembelian bahan ajar
  • Penyediaan konsumsi dan akomodasi peserta
  • Pelaksanaan evaluasi
  • Pelaporan kegiatan

Penggunaan dana Bimtek KPPS harus sesuai dengan rencana anggaran yang telah disusun dan disetujui oleh penyelenggara.

Pelaporan Penggunaan Dana Bimtek KPPS

Penyelenggara Bimtek KPPS wajib melaporkan penggunaan dana yang telah diterima kepada instansi terkait, misalnya pemerintah daerah atau pemerintah pusat.

Laporan penggunaan dana Bimtek KPPS harus memuat informasi tentang:

  • Sumber dana
  • Jumlah dana yang diterima
  • Rincian penggunaan dana
  • Bukti-bukti penggunaan dana

Laporan penggunaan dana Bimtek KPPS harus dibuat secara akurat dan terperinci agar dapat dipertanggungjawabkan.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Bimtek KPPS merupakan kegiatan penting yang harus diikuti oleh para penyelenggara pemilu. Bimtek KPPS bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada para penyelenggara pemilu agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Honor dan uang saku Bimtek KPPS diberikan sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi dan kinerja para penyelenggara pemilu. Besarnya honor dan uang saku Bimtek KPPS telah diatur dalam juknis Bimtek KPPS yang dikeluarkan oleh KPU.

Untuk mendapatkan uang saku Bimtek KPPS, para penyelenggara pemilu harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan tersebut meliputi kehadiran, keaktifan, dan kinerja selama mengikuti Bimtek KPPS.

Uang saku Bimtek KPPS harus digunakan untuk keperluan yang telah ditentukan, seperti biaya transportasi, biaya akomodasi, dan biaya konsumsi selama mengikuti Bimtek KPPS. Penyalahgunaan uang saku Bimtek KPPS dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dana Bimtek KPPS bersumber dari APBN dan APBD. Dana Bimtek KPPS harus digunakan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah dikeluarkan oleh KPU. Pelaporan penggunaan dana Bimtek KPPS harus dilakukan secara berkala kepada KPU.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Comments

Billboard Ads (Big Ad)