Mengejutkan! Kasus Pencabulan Anak SMP di Surabaya oleh Ayah, Kakak, dan Pamannya Mengguncang Masyarakat

Mengejutkan! Kasus Pencabulan Anak SMP di Surabaya oleh Ayah, Kakak, dan Pamannya Mengguncang Masyarakat
Ibu-ibu melakukan protes terhadap pelecehan seksual terhadap anak di Banda Aceh di provinsi Aceh, di pulau Sumatera bagian barat, menyusul insiden pelecehan seksual terhadap anak.© AFP

Mengejutkan! Kasus Pencabulan Anak SMP di Surabaya oleh Ayah, Kakak, dan Pamannya Mengguncang Masyarakat

Polrestabes Surabaya di Jawa Timur mengumumkan bahwa empat anggota keluarga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang remaja berusia 13 tahun. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti perlunya prioritas perlindungan korban dalam penanganan kasus ini.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa korban, berusia 13 tahun, telah menjadi korban pencabulan oleh ayah kandung (ME), kakak kandung, dan dua pamannya (I dan MR) sejak tahun 2020. Kasus ini mencuat dalam konferensi pers pada Senin (22/01), di mana kakak kandung korban tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.

KPAI mencatat adanya 3.000 kasus kekerasan terhadap anak selama tahun 2023, dengan kasus kekerasan seksual menjadi yang paling dominan. Ai Maryati Solihah, Ketua KPAI, menegaskan bahwa pelanggaran hak anak oleh anggota keluarga merupakan isu serius, dan KPAI telah mengambil langkah-langkah rekomendasi serta berkoordinasi aktif dengan pemangku kepentingan.

Orang Tua Harusnya Melindungi dan Mengayomi Anak

Bibi korban, SN, yang juga adik dari ayah kandung, mengaku tidak menyadari pencabulan terjadi di rumahnya. Dengan kamar yang berbeda-beda, korban tinggal di satu kamar bersama ayah dan ibunya. SN menyatakan ketidakcurigaannya dan mengungkapkan kejutan atas kejadian ini. Ia menegaskan bahwa orang tua seharusnya melindungi dan mengayomi anak, dan merasa marah terhadap perilaku yang terjadi di rumahnya.

Nanik Suliani, Ketua RT setempat, juga menyatakan keterkejutannya dan prihatin terhadap kasus ini. Ia menambahkan bahwa hubungan baik dengan keluarga tersebut membuat kejadian ini sangat mengejutkan bagi warga setempat.

Apa yang Terbaru dari Kasus Ini?

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa korban telah mengalami pelecehan seksual selama empat tahun terakhir oleh empat anggota keluarganya. Kasus ini terungkap setelah keluarga eksternal melaporkan pada 5 Januari 2024. Insiden terakhir terjadi pada Januari 2024, ketika kakak korban mencoba menyetubuhi korban dalam keadaan mabuk. Setelah laporan, polisi melakukan penangkapan paksa terhadap keempat tersangka.

Mengapa Kekerasan Seksual dalam Keluarga Masih Terjadi?

Henny Warsilah, Sosiolog Perkotaan Pusat Riset Masyarakat dan Budaya BRIN, mengemukakan bahwa lingkungan perkotaan yang padat penduduk tidak dapat menjamin keamanan anak. Faktor-faktor seperti masalah keluarga, kekerasan di dalam keluarga, dan minimnya pengawasan dapat memicu kasus pencabulan anak oleh anggota keluarga. Henny menekankan perlunya kerja sama komunitas dan LSM untuk memberikan edukasi publik yang dapat mencegah kejadian serupa.

Bagaimana Cara Mencegah agar Tidak Terulang Lagi?

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, menyarankan perlunya pencegahan serius terhadap kekerasan seksual di dalam keluarga. Salah satu cara yang diusulkan adalah penyediaan layanan konseling keluarga. Ai menekankan pentingnya prioritas perlindungan anak dalam penanganan kasus oleh aparat hukum dan mendesak agar korban merasa aman secara fisik maupun psikologis. Pendampingan terus diperlukan untuk memastikan pemulihan kondisi psikis korban.

Oleh karena itu, Ai mendorong kerja sama dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan, BKKBN, kepolisian, dan pihak-pihak yang menyediakan layanan konseling keluarga. Dalam konteks ini, perlindungan anak harus menjadi prioritas utama, dan korban perlu mendapatkan dukungan untuk pemulihan kondisinya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Comments

Billboard Ads (Big Ad)